
Mataram, katada.id – Polresta Mataram menangkap dua orang preman yang kerap memalak sejumlah minimarket dan toko. Yakni I Komang Bagiana alis Beton (27) dan Made Satriwan Subali (36) warga Cakranegara, Kota Mataram.
Dua pelaku kerap memalak ritel modern dan pertokoan di Kota Mataram. Setidaknya ada 72 ritel modern dan toko yang diperas preman ini. ’’Kalau ditotal ada 72 tempat kedua pelaku beraksi. Spesialis pemerasan ini,’’ ungkap Wakasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Putu Bujangga di Mapolresta Mataram, Jumat (3/4).
Penangkapan dua preman ini berawal dari sejumlah laporan yang diterima kepolisian. Laporan pertama masuk 17 Maret 2020. Kemudian muncul lagi tiga laporan lainnya. Seluruhnya dengan laporan yang sama dari sejumlah ritel modern dan swalayan di Mataram.
Modusnya, para pelaku memasuki ritel modern dan swalayan. Kemudian menunjukkan proposal sumbangan untuk kegiatan tertentu. Padahal itu fiktif belaka. Jika kasir atau petugas toko tidak memberikan uang, keduanya mengancam akan membunuh petugas toko yang sedang berjaga.
’’Itu ancamannya. Walaupun dengan kata-kata, dia sampai mengancam akan membunuh petugas yang jaga. Dia juga akan memukul dan mencaci maki kasir toko,’’ bebernya.
Dengan postur tubuh yang menjanjikan, calon korban langsung ketakutan setelah diancam pelaku. Selanjutnya korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Setelah itu, pelaku bergegas pergi. ’’Bodi pelaku ini kan meyakinkan. Makanya dengan cepat korban memberikan uang. Uang yang diberikan antara Rp 100 ribu sampai Rp 350 ribu,’’ tuturnya.
Pelaku beraksi hampir diseluruh toko di Kota Mataram. Mulai dari Cakranegara, Mataram dan Ampenan. Bahkan pelaku juga beraksi sampai ke Senggigi. ’’Memang pengakuannya sampai ke Senggigi. Selalu beraksi berdua mereka ini,’’ ungkapnya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa ritel modern didatangi. Identitas pelaku cukup mudah didapatkan. Selain lewat keterangan saksi, rekaman CCTV di ritel modern dengan jelas merekam wajah pelaku. Keduanya pun langsung ditangkap. ’’Ini juga video pengancamannya viral dimedsos. Kita tangkap keduanya di wilayah Cakranegara,’’ bebernya.
Barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan. Saat beraksi, pelaku hanya memberikan kuitansi kepada petugas jaga. Sedangkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan pelaku. Petugas masih mengumpulkan jumlah pastinya. ’’Belum bisa ditotal. Karena sehabis itu langsung digunakan untuk foya-foya. Ada yang dipakai untuk beli miras dan main judi online juga,’’ kata Bujangga.
Kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Keduanya terancam hukuman di atas 1 tahun penjara. (sm)