Katada

Polisi tangkap dua wanita dan satu pria pengedar sabu di Tanjung Kota Bima

Pelaku FA, NP dan IK saat diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan tiga orang diduga pengedar narkotika jenis sabu sekitar pukul 14.00 wita, Senin (2/1). Dua orang wanita yakni FA (47) dan NP  (21) warga Kelurahan Tanjung Kota Bima serta satu orang pria IK (30).

Pelaku FA dan NP ditangkap di salah satu kos-kosan di Kelurahan Tanjung. Sedangkan IK dibekuk di Rusunawa Kelurahan Paruga, Kota Bima.

Dari tangan FA dan NP, petugas mengamankan 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,57 gram, bungkus rokok, HP, isolasi, gunting, pipet dan dompet. Sementara dari tangan IK diamankan uang Rp1 juta, dompet, tas pinggang dan HP.

Penangkapan tiga pengedar sabu ini, berawald dari informasi warga jika di salah satu kos-kosan di Kelurahan Tanjung kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kasat Resnarkoba Iptu Ramli memerintahkan anggota menyelidiki kebenaran laporan warga.

Anggota yang dipimpin Katim Opsnal Satuan Resnarkoba Bripka Thufarrahman bergerak ke kos-kosan tersebut dan menangkap FA dan NP. ’’Saat itu FA sedang duduk di depan pintu kamar kos, sedangkan NP sedang berdiri di lorong di dalam kos-kosan,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Ipda Ridwan.

Seanjutnya tim menggeledah kamar kos dan menemukan 10 poket sabu serta barang bukti lain. Dari hasil interogasi awal,  FA mendapar barang haram itu dari IK yang tinggal di Rusunawa Kelurahan Paruga. ’’Anggota berhasil menangkap IK. Saat ini ketiganya sudah diamankan di polres,’’ ungkapnya. (izl)

Exit mobile version