LOMBOK UTARA-Seorang guru honor di Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditangkap Polsek Kayangan, Minggu (4/8). Pria berinisial LMZ (24) warga Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan diduga mengedarkan uang palsu.
Selain LMZ, polisi juga menangkap LS (26) warga Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong, printer, handphoe, satu unit motor, dan lainnya.
Penangkapan dua pelaku berawal dari laporan korban Muhammad Isbharul (23) di Polsek Kayangan. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan menyelidi pelaku pengedar uang palsu.
“Pelaku ini sudah 3 minggu mencetak dan mengedarkan uang palsu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, Senin (5/8).
Hasil cetakan digunakan sendiri oleh pelaku untuk belanja kebutuhan sehari-hari di seputaran wilayah Kayangan dan Tanjung. “Anggota lebih dulu menangkap LS. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya LMZ ditangkap di rumahnya,” terang dia.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah membelanjakan uang palsu di empat lokasi. Mereka membeli rokok, bensin, hingga onderdil motor dengan uang palsu tersebut. “Masyarakat agar lebih hati-hati lagi dalam menggunakan uang kertas dalam setiap transaksi. Agar dilihat, diteliti dan diterawang,” imbau Purnama. (ham)