Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima mengamankan ibu rumah tangga, HS (39) sekitar pukul 21.00 wita, Selasa (5/1). Warga Desa Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ini diduga mengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan HS dipimpin langsung Kasat Resnakoba AKP Wahyuddin. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 9 poket sabu dengan berat 0,65 gram dan dua HP.
Penangkapan HS bermula dari adanya informasi dari masyarakat, di Desa Rato terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Kemudian Kasat Resnakoba AKP Wahyuddin memimpin anggotanya mendatangi TKP.
’’Setelah beberapa lama menunggu di sekitar TKP didapat informasi bahwa target sedang berada di dalam rumah miliknya,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, Rabu (6/1).
Anggota bergerak memasuki rumah dan mengamankan terduga HS. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota melihat HS membuka jendela dengan pura-pura batuk dan terlihat jelas membuang sesuatu.
’’Hasil penggeledahan di dalam rumah tidak menemukan barang bukti terkait narkotika. Selanjutnya dilakukan pencairan barang yang dibuang melalui jendela dan ditemukan sabu 9 poket,” papar Hanafi.
Pelaku HS beserta barang bukti dibawa menuju kantor Polres Bima guna penyelidikan lebih lanjut. (izl)