BIMA-Satresnarkoba Polres Bima menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial R warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Perempuan 40 tahun itu kedapatan menjual obat terlarang jenis pil tramadol.
Selain R, petugas juga mengamankan dua orang pembeli. Yakni seorang pelajar SMA, YF (18) dan RW (19) warga Rabakodo. Tiga orang tersebut diamankan sekitar pukul 12.00 Wita di Rabakodo, Sabtu (27/7).
Dari penggeledahan di rumah R, polisi mengamankan 1.163 strip tramadol (1.630 butir), 55 strip tramadol kapsul (550 butir), dan 21 klip berisi tramadol (210 Butir). Total Tramadol yang diamankan sebanyak 2.390 butir.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama menjelaskan, terbongkarnya penjualan tramadol ini berawal dari penangkapan dua orang remaja. Saat itu, keduanya baru saja pulang membeli tramadol. ’’Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah penjualnya,’’ terangnya.
Saat pengeledahan ditemukan ribuan butir tramadol siap edar. Kemudian, tiga pelaku diangkut ke Polres Bima. ’’Penangkapan ini upaya mengungkap pengedar pil tramadol. Memutus jaringan, memberantas peredaran di masyarakat,’’ tegasnya.
Ia mengimbau generasi muda agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang mengandung narkotika dan psikotropika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya akan membuat ketergantungan karena bersifat adiktif (ketagihan). (one)