Mataram, katada.id – Pria berinisial JD (33) menguasai senjata api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus Tim Puma Polresta Mataram. “Kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/7).
Saat ditangkap, polisi menemukan satu senpi lengkap dengan 4 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. ”Kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Baca Juga: Viral, Pria Asal Bima Langsung Talak Istri Usai Ijab Kabul, Keluarga Perempuan Auto Ngamuk
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu. ”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.
Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba sebagai alat untuk melindungi diri. ”Kita masih dalami jika alat ini (senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.
Baca Juga: Pria di Lombok Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Bendungan Batujai
Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang. ”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp400 ribu,” bebernya.
Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki senpi tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (sm)