Katada

Polisi Tangkap Kurir Sabu Miliki Senpi dan 4 Butir Peluru, Ngakunya untuk Jaga Diri saat Bawa Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukan senpi yang diamankan dari JD.

Mataram, katada.id – Pria berinisial JD (33) menguasai senjata api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus Tim Puma Polresta Mataram. “Kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/7).

Saat ditangkap, polisi menemukan satu senpi lengkap dengan 4 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. ”Kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Baca Juga: Viral, Pria Asal Bima Langsung Talak Istri Usai Ijab Kabul, Keluarga Perempuan Auto Ngamuk

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu. ”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba sebagai alat untuk melindungi diri. ”Kita masih dalami jika alat ini (senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.

Baca Juga: Pria di Lombok Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Bendungan Batujai

Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang. ”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp400 ribu,” bebernya.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki senpi tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.

Baca Juga: Anak 12 Tahun di Dompu Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sepatu Isi Sabu, Ganja, Tramadol

Atas perbuatannya, JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (sm)

Exit mobile version