Katada

Polisi tangkap maling motor kawakan yang kerap beraksi di Dompu

Pelaku AD diamankan bersama 8 motor curianya.

Dompu, katada.id – Pelaku pencurian motor, AD (27) akhirnya ditangkap sekitar pukul 12.00 wita, Kamis (9/7). Warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Dompu itu diseret ke Polres Dompu bersama delapan unit motor curian.

“Pelaku AD kerap beraksi di berbagai wilayah di Dompu. Sekarang sudah kami tahan di polres bersama barang bukti delapan unit motor curian,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, Jumat (10/7).

Penangkapan AD berawal dari laporan seorang warga Sukardin (38) warga Desa Konte, Kecamatan Kempo. Ia melaporkan bahwa kendaraan miliknya telah hilang dan diduga dicuri oleh terduga AD.

Pelaku mengambil motor korban Minggu (14/6) sekitar pukul 15.00 wita di pinggir jalan di Dusun Depa Jaya, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa. Korban Sukardin saat itu sedang memupuk jagung di lahan jagung miliknya dan sempat melihat terduga AD. Namun karena jarak yang jauh sehingga sulit dikejar.

Meski ada upaya dari Sukardin untuk melakukan pengejaran namun Sukardin kehilangan jejak AD. Tim Puma Polres Dompu di bawah pimpinan Bripka Zainul Subhan segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Dari hasil penyelidikan didapati informasi jika pelakunya AD. “Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap AD dan satu unit motor curian,” terangnya.

Saat didapati, sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan dipreteli dan sudah dijual AD kepada seorang warga inisial DL (32) di Desa Lanci III, Kecamatan Manggelewa.

Tim Puma kemudin melakukan pengembangan terkait keterlibatan AD dalam kasus curanmor lain. Karena dari pengakuannya, AD pernah mencuri motor di TKP lain dan dijual di wilayah Manggelewa.

Hasil pengembangan, tim mengamankan delapan motor curian di Desa Lanci Jaya dan Desa Tanju. ’’Motor yang diamankan dalam keadaan sudah dipretel,’’ tandasnya. Atas perbuatannya AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (dae)

Exit mobile version