LOMBOK TIMUR-Dua pelaku pemburu hewan liar dilindungi ditangkap di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), tepatnya di Desa Pesangrahan, Kecamatan Montong Gading, Lotim. Yakni J (26) dan M (44), warga Desa Sesaot, Narmada, Lombok Barat.
Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polres Lombok Timur sekitar pukul 11.47 Wita, Selasa (3/9). Dari tangan mereka, petugas mengamankan dua ekor satwa liar dilindungi jenis lutung, dua unit sepeda motor, dan satu pucuk senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama menungunkapkan, masyarakat melaporkan jika kedua pelaku ini melakukan perburuan satwan dilindungi di dalam kawasan TNGR. Sehingga anggota Reskrim bersama petugas TNGR dan anggota Polsek Montong Gading menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
’’Tim mendapati dua orang yang sedang berada di dalam kawasan hutan sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin,’’ terang Yogi.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamakan kedua pelaku. Petugas juga mengamankan dua ekor lutung dalam bentuk potongan dan sudah dikuliti. ’’Mereka sudah 3 kali melakukan perburuan, dan hasil buruannya dikonsumsi sendiri,’’ terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Lombok Timur. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (sm)