Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap penadah motor curian, SF (30) warga Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Ia ditangkap bersama barang bukti motor curian di rumahnya, Selasa (27/10).
Penangkapan SF berawal dari laporan Mustamin (45), warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Korban kehilangan motornya pada Rabu (3/ Oktober 2020 lalu ke Mako Polres Bima Kota.
”Beberapa waktu lalu kami menerima laporan korban bahwa motornya telah hilang di rumahnya,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Berangkat dari laporan dan keterangan saksi, tim melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi jika motor korban berada di tangan SF.
Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid menuju rumah SF dan berhasil menangkapnya. ’’Kami amankan motor yang disembunyikan pelaku SF di kolong rumahnya,’’ beber kapolres.
Di hadapan Tim Puma, pelaku SF mengakui sepeda motor dibeli dari pelaku RI dan ONE. ’’Tim melanjutkan penggerebekan di rumah RI, tetapi pelaku tidak ada dirumahnya. Sekarang pelaku pencurian motor korban sedang kami kejar,’’ tegasnya.
Pelaku SF telah diamankan bersama barang bukti motor diamankan di Mapolres Bima Kota. Ia dijerat dengan pasal 480 KUHP. (izl)