Kota Bima, katada.id – Satuan Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap pelaku judi togel online berinisial AA (22) warga Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (17/4/2022).
Penangkapan AA dipimpin Aiptu Hero Suharjo. Dari tangan AA diamankan uang Rp385 ribu, dua HP, enam lembar kupon bertuliskan angka dan ATM.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin membenarkan penangkapan AA. Ia menuturkan, awalnya anggota mendapat informasi bahwa di kediaman AA sering melakukan transaksi jual beli judi togel online jaringan Hongkong.
Baca Juga: Kemenag Kota Bima Sebut Usia Calon Jamaah Haji Dibatasi, Maksimal 65 Tahun
’’Kegiatan judi itu membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan resah,’’ ungkapnya.
Atas laporan itu, anggota menyelidiki informasi tersebut. Ternyata benar, AA kerap melayani pembelian togel secara online. Sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap AA.
Baca Juga: Pemuda di Lambu Bima Dipanah, Punggung Tertancap Anak Panah, Motor Pelaku Dibakar
’’Pelaku ini berperan sebagai pengepul atau penerima yang membeli angka-angka togel,’’ ujarnya.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (dae)