Katada

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Karang Bagu, Sita 21 Poket Sabu 

SU saat diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial SU (40), warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin dinihari (10/3).

“SU diduga kuat sebagai pengedar barang haram jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah itu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

 

Penangkapan SU berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah menerima laporan masyarakat. “Kami menerima informasi dari warga tentang seseorang yang sering bertransaksi sabu di sekitar wilayah Karang Bagu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan SU di sebuah gang di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, petugas menemukan 21 poket sabu siap edar atau seberat 5,44 gram dalam penguasaan SU. Barang haram tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Setelah menangkap SU di lokasi pertama, polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Meski tidak ditemukan narkoba jenis sabu tambahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti pipet yang telah dimodifikasi, alat komunikasi (handphone), klip plastik kosong.

SU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat berupa pidana penjara. (rl)

Exit mobile version