Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Soromandi. Warga Sampungu berinisial MF (20) ditangkap di rumahnya di Dusun Danamalingga, Sampungu, Kecamatan Soromandi sekitar pukul 13.00 wita, Senin (14/12).
Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 15 poket sabu dengan berat 0,60 gram. Sebanyak 14 poket sabu dengan berat 0,60 gram. Total keseluruhan sabu yang diamankan seberat 1,2 gram. Diamankan pula barang bukti lain seperti bong dan alat untuk hisap sabu.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menjelaskan, penangkapan pelaku MF berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Ia terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Wahyuddin meluncur ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi, anggota langsung mengamankan MF dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar.
“Anggota menemukan barang bukti tersebut di rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Hanafi. (izl)