Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 100,56 Gram dan Uang Rp40 Juta

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 100,56 Gram dan Uang Rp40 Juta

Sebarkan artikel ini
Pelaku KP diamankan anggota Ditresnarkoba Polda NTB di kos-kosannya di Meninting, Lombok Barat.

Mataram, katada.id – Tim Ops Ditresnarkoba Polda NTB meringkus seorang pria asal Kecamatan Ampenan Mataram berinisial KP (31) di sebuah kos-kosan Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa (6/7).

KP diringkus karena diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu klip besar sabu dengan berat 100,56 Gram, uang Rp40 juta dan satu unit handphone.

Example 300x600

Baca Juga: Suami Sibuk Kerja, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain di Rumah

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan dari tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan,” ungkap Wadir Narkoba Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah dalam siaran tertulisnya, Selasa (6/7).

Dari hasil interogasi itu, kami langsung mencari keberadaan KP. Tim yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna mendapat informasi jika berada di sebuah kos-kosan di Desa Meninting.

Baca Juga: Viral, Pria Asal Bima Langsung Talak Istri Usai Ijab Kabul, Keluarga Perempuan Auto Ngamuk

Anggota bergerak ke kos tersebut dan melakukan penangkapan terhadap KP.  Setelah digeledah badan terduga didapat barang bukti sabu dan uang tunai puluhan juta.

’’Sekarang pelaku sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut,’’ tandasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu Miliki Senpi dan 4 Butir Peluru, Ngakunya untuk Jaga Diri saat Bawa Narkoba

KP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *