Katada.id, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu. Yakni AM (inisial), Warga Dusun Oi Kawa, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Penangkapan itu dilakukan Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 Wita di rumahnya. Dari tangannya, petugas mengamankan satu poket besar sabu, 34 poket kecil sabu dengan berat 16,08 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu buah pistol airsoft gun, dua bilah parang, satu buah gunting dan uang jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama mengatakan, penangkapan AM berkat informasi dari masyarakat. Pelaku dilaporkan sering mengedarkan baram haram jeni sabu.
“Masyarakat melaporkan pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Lalu kami menyelidiki dengan mendatangi rumah pelaku,” katanya kepada wartawan, Senin (18/11).
Sesampainya di TKP tim langsung mendobrak pintu rumah AM. Saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya sabu dan pistol. “Ada juga diamankan senjata jenis pistol airsoft gun,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rif)