Bima, katada.id – Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap SD (33) asal Bontang Barat, Kecamatan Bontang Utara, Kalimatan Timur. Ia dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut disergap tim yang dipimpin AIPDA I Made Suwarditha di Jalan Raya Lintas Roka menuju Sambori Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, sekitar pukul 18.30 Wita, Jumat (9/4).
Kasat Resnarkoba Polres Bima , AKP Wahyudin mengatakan, anggota menerima informasi dari masyarakat jika terduga pelaku SD akan melakukan transaksi sabu di Cabang Dore Kecamatan Belo, Bima. “Anggota kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Sabtu (10/4).
Tim bergerak ke lokasi penangkapan. Saat itu anggota mencegat SD yang sedang pulang menuju Desa Sambori. “Saat itu SD sedang memegang sabu di bagian tangan kanannya,” katanya.
Pada penangkapan tersebut tim mengamankan 1 poket sabu seberat 1,20 gram, HP dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bima untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (izl)