Polisi tangkap perampok bersenpi yang gasak emas batangan dan uang Rp150 juta PT SAS

0
Tersangka NA diamankan di rumahnya setelah 4 tahun kabur keluar daerah.

Lombok Barat, katada.id – Pelarian NA (43) warga Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah berakhir. Ia ditangkap tim Puma Polres Lombok Barat, Jumat (21/8).

Pelaku ditangkap setelah empat tahun bersembunyi. Ia kabur keluar daerah usah merampok emas batangan dan uang Rp150 juta milik PT SAS yang berlokasi di Bengkel, Lombok Barat. “Tersangka NA ini pelaku utama perampokan di PT SAS,” ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, Sabtu (22/8).

Ia menuturkan, NA bersama 24 rekannya beraksi di gudang PT. SAS pada tahun 2016 lalu. Mereka menggunakan cadar berwarna hitam.

’’Para pelaku membobol tembok belakang gudang PT. SAS, kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong Satpam dengan menggunakan, parang, dan linggis,” jelasnya.

Para pelaku juga menodongkan senjata api (senpi) dan mengancam tidak segan-segan untuk membunuh satpam tersebut. “Satpam tidak berdaya di bawah todongan senpi para pelaku, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT. SAS,” bebernya.

Setelah berhasil melumpuhkan petugas keamanan, para pelaku mengambil mengambil satu unit monitor, satu buah laptop, satu unit HP. Tidak cukup di situ, para pelaku mencongkel dua buah brangkas yang berisikan emas batangan, perhiasan emas, tujuh buah BPKB dan kunci mobil mazda.

Selain menggasak emas batangan, pelaku mengambil uang tunai sebanyak Rp 150 juta. “Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta,” ujarnya.

Kasus perampokan ini dilaporkan ke Polsek Labuapi. Sejumlah pelaku telah ditangkap. Tetapi pelaku utama NA buron saat itu.

Penangkapan NA ini berkat keterangan pelaku yang sudah berhasil diamankan sebelumnya. Tim Puma memperoleh informasi, tersangka NA yang berstatus DPO pulang ke rumahnya setelah empat tahun melarikan diri keluar daerah.

’’Kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pengakuan tersangka NA, dari hasil pencurian tersebut dia mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here