Bima, katada.id – Seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima berinisial AP alias Dandu (21) ditangkap.
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota menciduk Dandu di salah satu rumah di Wera, Kamis (9/7). Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Thamrin menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika Dandu sering melakukan jual beli sabu di rumah tempat ia ditangkap.
Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Thaufarrahman langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapati Dandu. Saat digeledah baik badan dan seisi rumah, anggota mendapatkan sejumlah barang bukti terkait narkoba.
“Dandu mengakui sabu itu miliknya,” jelas Iptu Thamrin.
Adapun sabu yang diamankan seberat 4,9 gram, bong, sendok pipet, korek gas, 2 buah handphone dan uang tunai Rp1 juta. “AP dan barang bukti sudah diamankan di polres,” tandasnya. (izl)