Bima, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polres Bima berhasil mengungkap pencurian di komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Seorang pelaku inisial SH (30) warga Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap.
Penangkapan sopir ambulans RSUD Sondosia Bima ini dicokok berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VIII/2023/SPKT/POLRES BIMA/POLDA NTB pada 10 Agustus 2023.
Ia bersama tiga rekannya mencuri 2 meja pingpong seharga Rp 38 juta di Kantor Dekranasda Pemda Bima, Senin (10/8). Pencurian ini dilaporkan LM warga Ule, Kota Bima. “Tiga rekannya masih dalam pengejaran intensif,” terang Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, Kamis (28/9).
SH ditangkap setelah sebulan diburu. Tim Puma berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan barang bukti 2 set meja Pingpong. “Barang bukti tersebut ditemukan di rumah warga Desa Risa,” katanya.
Salah satu pelaku diketahui SH. Selanjutnya, Tim Puma melacak SH hingga ke RS Sondosia. “SH bekerja sebagai sopir mobil ambulans,” ujarnya.
Tim pun meringkus SH. Kepada polisi, ia mengakui bahwa aksi kejahatannya dilakukan bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Terduga pelaku SH beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ain)