Kota Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SY alias Fu, Rabu (15/4). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini dicokok sekitar pukul 18.00 Wita di kediamananya di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu. Masing-masing seberat 5,99 gram dan 0,95 gram. Total sabu seberat 7,17 gram.
Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, pipet, tabung kaca, korek gas, 4 HP, buku catatan dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, S.H menuturkan, penangkapan terduga pengedar ini berawal dari informasi masyarakat. “Pelaku SY diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Sarae,” terangnya.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, S.H meluncur ke sekitar TKP. Setelah menyanggongi di sekitar rumah pelaku, petugas melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah SY.
“Kami mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Lalu tim menggeledah dan menemukan barang bukti sabu,” ungkapnya.
Sabu itu disembunyikan pelaku di himpitan lemari dengan tembok. “Pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (one)