Katada

Polisi Tangkap Wanita Bawa Sabu Setengah Kilo, Diduga Kurir Napi Lapas Perempuan Mataram

Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana saat menginterogasi tersangka SW, Senin (28/10). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menerangkan bahwa anggota menangkap wanita berinisial SW (22) yang diketahui sebagai kurir. SW ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 500 gram.

”Tersangka SW diduga menerima perintah dari narapidana MB di Lapas Mataram untuk mengedarkan narkoba di Lombok Barat,” terang Sarjana dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SW. Ia kerap melakukan perjalanan ke Bali. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap SW pada 5 Oktober di Pelabuhan ASDP Lembar, Lombok Barat, sesaat setelah turun dari kapal.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 01.15 Wita dan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 496,7 gram yang disembunyikan dalam bungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan ‘Go Green’ Alfamart,” ungkap kapolres.

Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel dan uang tunai Rp 2,6 juta yang diduga terkait dengan transaksi narkoba tersebut.

Berdasarkan keterangan SW, ia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial J di Bali dan dijanjikan upah Rp 10 juta. Meskipun SW mengaku baru pertama kali menjadi kurir, data polisi menunjukkan ia telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu di bawah kendali MB yang masih menjalani hukuman di Lapas Mataram.

“MB ini adalah otak dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan SW,” tegas Diana.

SW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp 13 miliar. (rl)

Exit mobile version