KOTA BIMA-Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bima, Senin (2/9). Seorang wanita muda, Fitri Febriyanti (24) ditangkap di kediamanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
Ia ditangkap bersama tiga orang pria, Er (16), Ipul Purwanto (19), dan Amirullah (33). Ketiganya warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan puluhan poket sabu seberat 32 gram lebih dan uang tunai Rp 17.209.000. Selain itu, polisi mengamankan juga timbangan elektronik, 3 handphone, 4 gunting, 2 reksel, 2 jarum sumbu, dan lainnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasinya, di kediaman Fitri sering digunakan untuk transaksi sabu. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Rasanae Barat AKP Hatta menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyanggongi sekitar kediaman Fitri selama 24 jam.
Sekitar pukul 12.35 Wita, kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat Ipda Dediansyah dan anggota mengepung rumah Fitri. Ketika petugas hendak melakukan penggerebekan, Fitri dan tiga rekan prianya melarikan diri melalui dapur dan jendela rumah. Sementara, pintu depan telah dikunci.
Para pelaku kemudian menaiki atap rumah warga yang padat. Mereka berusaha melepaskan diri dari kepungan polisi. Tapi upaya mereka untuk kabur bisa dihentikan. Polisi pun memborgol para pelaku. ’’Sempat mau kabur, tapi anggota berhasil menangkapnya,’’ kata Kapolsek Rasanae Barat AKP Hatta.
Setelah membekuk empat pelaku, petugas menggeledah sudut-sudut rumah Fitri. Di situ, polisi menemukan barang bukti sabu dalam bentuk poketan, juga uang tunai Rp 17 juta lebih yang diduga hasil jualan sabu.
’’Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya. (one)