Katada

Polisi Telusuri Setoran Pajak Tarian tanpa Busana di Metzo Club Lombok

Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTB membawa tersangka SM saat olah TKP di Metzo Club Lombok.

Mataram, Katada.id – Polda NTB menggali adanya dugaan setoran pajak tarian tanpa busana di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok. Untuk membuktikan itu, penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum meminta keterangan pihak manajemen Metzo Club Lombok.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengaku untuk sementara ini sudah meminta keterangan manajer Metzo. Selanjutnya, karena berkaitan dengan pajak, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan ke pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

’’Ini kaitannya dengan izin juga, jadi kami akan memanggil pihak terkait (pihak pemerintah Lombok Barat),” katanya, Senin (10/2).

Adanya bukti setoran pajak tontonan tarian tanpa busana itu terungkap dari nota pembayaran yang dihadirkan Polda NTB dalam konferensi Jumat (7/2) lalu. Saat itu polda juga menunjukan nota pembayaran serta bukti transfer rekening BCA pemesanan paket khusus tarian tanpa busana.

’’Intinya smua pihak terkait kita akan periksa, kita lihat nanti dari hasil penyidikan,” terang Pujawati.

Sebagai informasi, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggerebek kafe Metzo Executive Club dan Karaoke di Senggigi, Lombok Barat. Dua orang perempuan penari tanpa busana masing-masing berinisial YM (35) dan SM (23).

Keduanya merupakan penari striptis atau penari tanpa busana yang disediakan untuk pelanggan. Selain YM dan SM, polisi juga mengamankan DA.

Saat penggerebekan diamankan barang bukti uang tunai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, nota pemesanan, empat HP dan bukti transfer uang.

Dar keterangan kepolisian, para pelanggan yang ingin menikmati tarian tanpa busana harus mengirim uang muka tanda jadi ke nomor rekening pribadi milik tersangka DA (43) . Paket khusus dengan durasi tiga jam, tarif tarian tanpa busana Rp 3 juta.

Kini, YM, SM dan DA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 33 Juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. (rif)

Exit mobile version