Katada

Polisi Tembak Sindikat Curanmor Sistem Tebus di Lotim, Satu Pelaku Ternyata Pengedar Sabu

Pelaku LS, SD dan RD saat diamankan di Satuan Reskrim Polres Lotim.

MATARAM-Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan sistem tebus. Satu orang pelaku inisial LS (29) warga Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Lotim ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Menceh, Lotim, beberapa hari lalu.

Ketika dilakukan penangkapan, LS berusaha melawan tim buru sergap Satuan Reskrim Polres Lotim. Ia juga hendak melarikan diri sehingga polisi melumpuhkan setelah diberikan tembakan peringatan ke udara.

Pada saat penggeledahan, polisi mengamankan 27 poket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dashboard motornya. Petugas mengamankan juga handphone dan motor pelaku.

Sebelumnya juga, polisi lebih dulu menangkap pelaku SD dan RD warga Menceh, Lotim. Salah satu dari pelaku ditembak karena melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (3/10) mengatakan, pelaku LS terlibat pencurian sepeda motor di Lotim. Ia melakukan aksi bersama beberapa orang rekannya. ’’Pada saat ditangkap kami amankan juga 27 poket sabu-sabu. Narkoba itu pengakuan pelaku milik temannya,’’ katanya.

Pelaku LS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia divonis 7 tahun penjara dan baru beberapa minggu keluar. Kasat mengungkapkan, pelaku LS ini beraksi bersama pelaku lain mengambil dua unit sepeda motor milik warga. Kemudian mereka meminta tebusan senilai Rp 8,5 juta.

Pelaku LS ini tidak sendiri beraksi. Ia melakukan bersama bersama empat orang temanya yakni SD dan RD warga Menceh. ’’Sementara dua pelaku lain masih diselidiki,’’ terang kasat.

Sebagai pengingat, para pelaku itu melakukan aksinya pada malam hari. Dimana mereka berkumpul di rumah SD untuk merencanakan pencurian dengan target terlebih dahulu disiapkan pelaku RD. Yakni rumah Hapipudin.

“Target yang diberikan pelaku RD itu yakni tetangganya sendiri, selanjutnya dia menunggu di dekat rumah korban. Sementara pelaku lainnya berangkat ke rumah korban menggunakan motor milik LS,”ucapnya.

Tiba di TKP, pelaku mencongkel jendela korban dengan menggunakan cukit dan masuk lewat jendela. Mereka mengambil barang berharga berupa HP dan motor milik korban.

“Keesokan harinya RD mendatangi rumah korban bermaksud menawarkan penebusan dan meminta uang tebusan senilai Rp 1,5 juta,” tandasnya.

Setelah beberapa jam kemudian pelaku RD ke rumah korban Hapipudin mengembalikan sepeda motor. Namun HP korban tidak dikembalikan. Para pelaku sempat ancam korban agar kejadian itu tidak dilaporkan ke polisi.

’’Kami berhasil menangkap para pelaku berkat laporan warga. Saat ini mereka sudah kami tahan,’’ bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku selain 24 poket sabu-sabu, yakni motor korban, motor pelaku, kunci T, sisa uang tebusan Rp 1,1 juta dan cungkit. (rif)

Exit mobile version