Lombok Barat, katada.id – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lombok Barat menemukan salah satu hotel yang berlokasi di Kerandangan, Desa Senggigi, Lombok Barat menggunakan elpiji 3 Kg bersubsidi, Senin (21/12). Tiga orang diamankan untuk dimintai keterangan.
Awalnya, tim Satreskrim melakukan pemeriksaan izin hotel. Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shidiq.
“Saat melakukan pengecekan kamar hotel, didapati empat kamar terdiri dari tiga kamar private pool dan satu kamar president suite menggunakan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi,” ungkapnya.
Saat ditanyai petugas, salah satu karyawan hotel, IM (inisial) yang sudah bekerja selama dua tahun di tempat itu mengaku, selama dia bekerja elpiji 3 kg tersebut memang sudah ada.
“Kami temukan juga kitchen set yang memang diperuntukkan untuk tabung 3 kg subsidi. Karena pihak hotel beralasan tidak muat bila dipasangkan dengan tabung non subsidi,’’ ujarnya.
“Atas temuan ini, kami melakukan tindakan memasang police line di kitchen set pada masing-masing kamar yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg,” ungkapnya.
Sampai saat ini, penyelidikan masih dilakukan dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait. Diantaranya melengkapi keterangan saksi-saksi, serta melengkapi keterangan saksi ahli.
”Sementara kita amankan GM (General Manager), Engineering, dan Resepsionisnya untuk dimintai keterangan. Jika dari keterangan mereka owner atau pemiliknya tahu, kita akan panggil juga yang bersangkutan,” jelasnya
’’Sedangkan barang bukti berupa lima unit tabung gas LPG 3kg, dan lima regulator dan selang gas langsung diamankan,’’ tandasnya.
Dalam perkara ini, hotel disangkakan dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Yang merubah Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (rif)