Katada

Polisi Tetapkan 4 Tersangka terkait Kasus Kematian Desi di Kota Bima

Korban Desi Novita Irmawati asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima ditemukan meninggal di kamar kos temannya, Sabtu (18/12/2021) malam

Kota Bima, katada.id – Kematian Desi Novita Irmawati asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, ternyata bukan tanpa sebab. Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Bima Kota, gadis 28 tahun itu diduga meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni M, NH, MRI dan MJ. Keempat tersangka diduga ikut terlibat menggugurkan kandungan korban Desi.

’’Untuk kasus kematian Desi, kami tetapkan tersangka pada tanggal 17 Februari 2022,’’ terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Jumat (18/2/2022).

Dalam waktu dekat, tersangka M, NH, MRI dan MJ akan diperiksa. ’’Tersangka akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi,’’ tandasnya.

Sebagai informasi, Desi ditemukan meninggal di kamar kos temannya Sabtu (18/12) malam. Jenazahnya ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. (aw)

Exit mobile version