KOTA BIMA-Polres Bima Kota telah menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan rusa di Bima. Yakni Nahdaratni Yani (40) warga BTN Rontu, Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Yani ditetapkan atas laporan polisi nomor: LP/K/309/VIII/2019/NTB/Res Bima Kota tertanggal 07 Agustus 2019. ’’Tersangkanya NY (Nahdaratni Yani, Red) yang saat itu terlibat dalam kegiatan bongkar muat rusa selundupan,’’ kata Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin usai pemusnahan rusa di Polres Bima Kota, Kamis (8/8).
Ia diduga melanggar Pasal 40 ayat(2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Yaitu menangkap, membunuh, menjual dan mengangkut satwa dilindungi jenis menjangan/Rusa. Yani terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
’’Tersangka dan barang bukti satu unit minibus diamankan di Polres Bima Kota. Saat ini sedang ditangani Satreskrim,’’ tambahnya.
Sebagai informasi, salah seorang yang terlibat penyelundupan satwa yang dilindungi jenis rusa di Kecamatan Sape berhasil dibekuk Anggota Pos Angkatan Laut (Posal) Sape, Rabu (7/8). Pemburu satwa yang dilindungi itu disinyalir sembilan orang. Namun delapan orang diantaranya berhasil kabur menggunakan perahu bot menuju pelabuhan Sape.
Penangkapan itu berawal saat anggota Posal Sape melihat secara visual kegiatan bongkar muat dari perahu ke mobil yang berlangsung di bibir Pantai La Riti.
Kecurigaan semakin menguat setelah melihat ada warga yang memikul sesuatu yang mirip hewan. Diangkut dari perahu boat menuju mobil kijang. Untuk memastikan kecurigaan itu sejumlah anggota langsung melakukan penggerebekan melalui jalan darat.
Anggota Posal berhasil mengamankan satu orang sekaligus pembeli tujuh ekor hewan rusa dalam kondisi mati. Satu ekor hewan rusa yang masih hidup dengan jenis kelamin betina. Demikian pula dengan satu unit mobil kijang kotak dengan Nomor Polisi EA 1070 S juga ikut diamankan sebagai barang bukti. (one)