Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sebagai tersangka kasus pembangun jetty tanpa izin atau ilegal di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Orang nomor dua di Kota Bima ini dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada 9 November lalu.
’’Benar (Feri Sofiyan) sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi M Prayugo, Sabtu (14/11).
Wakil Wali Kota Bima ini dilaporkan 6 bulan lalu terkait pembangunan jetty di Bonto. Sejak menerima laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Feri Sofiyan sebagai terlapor.
Dalam penanganannya, polisi menemukan dua alat bukti yang kuat, sehingga kasus dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Feri Sofiyan sebagai tersangka. (izl)