Polisi Ungkap Pelaku Judi Online Hongkong di Lombok Utara

0
Pelaku MN dan NU diamankan bersama barang bukti di Polres Lombok Utara.

Lombok Utara, katada.id – Polres Lombok Utara berhasil mengungkap pelaku judi online Hongkong. Dua orang diamankan, yakni seorang perempuan NU (40) dan MN (32) warga Santong, Lombok Utara.

Satuan Reskrim Polres Lombok Utara lebih dulu menangkap NU, Jumat (27/3). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan uang hasil penjualan judi togel online Hongkong Rp 100 ribu, nota pembelian togel dan HP.

’’Tersangka NU diduga melakukan transaksi jual beli judi online dan menerima pesanan pembelian memakai nota . Selanjutnya nota pembelian diserahkan ke MN,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Elyas Ericson.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jual Tramadol Ditangkap Polisi

Ketika hendak menyetor kupon togel, ia lebih dulu ditangkap polisi. Kemudian, petugas bergegas ke rumah MN dan melakukan penangkapan.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah MN. Diantaranya, ATM, uang tunai Rp 907 ribu, nota pembelian dan HP.

Baca juga: Polresta Mataram Pasang Bilik Disinfektan untuk Cegah Virus Corona

Modus permainan judi togel online ini, jika pembeli membeli nomor dengan harga Rp 1000, kemudian tebakannya tepat maka pembeli tersebut akan mendapatkan hadiah Rp 60 ribu. Lalu Rp 10 ribu akan dipotong penjual atau pemilik akun.

’’Jadi semakin banyak pembeli melakukan pembelian nomor maka semakin banyak dapat untung. Sehingga menggiurkan warga untuk melakukan judi jenis online tersebut,’’ bebernya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here