Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Sumbawa, Satu Pemohon Ditarik Biaya Rp 3 Juta

×

Polisi Ungkap Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Sumbawa, Satu Pemohon Ditarik Biaya Rp 3 Juta

Sebarkan artikel ini

Sumbawa, katada.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini sedang diusut oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumbawa. Rencananya, perkembangan kasus ini akan diekspos dalam waktu dekat di Polda NTB.

Example 300x600

“Kasus dugaan pungli dalam penerbitan sertifikat tanah sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan ekspose hasil perkembangannya di Polda NTB,” terang AKP Dilia Pria Firmawan, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Jumat (18/7).

Ia menyebutkan, saat ini penyidik tengah melengkapi alat bukti. Fokus penyidikan adalah untuk menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, ratusan warga telah diperiksa. Mereka merupakan pemohon sertifikat tanah yang memberikan keterangan terkait pungutan di luar aturan resmi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pungli untuk pengurusan sertifikat sporadik sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk program redistribusi tanah, pungutan yang dilaporkan bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.

“Ada sejumlah warga yang menyatakan harus membayar lebih dari satu juta rupiah saat mengurus redistribusi. Kami sedang mengkonfirmasi keabsahan dan aliran dana tersebut,” jelas Dilia.

Penyidik juga sudah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa warga penerima redistribusi tanah. Mereka dimintai keterangan tambahan.

Beberapa dokumen penting juga telah disita. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses redistribusi dan pengeluaran biaya yang diduga bermasalah.

“Kami mengamankan dokumen pendukung yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat dan transaksi yang diduga bermasalah,” ungkap AKP Dilia.

Penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional. Penyidik berhati-hati dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Penyidik bekerja secara teliti. Kami tidak ingin gegabah dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Semua berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah secara hukum,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *