Katada

Polisi Ungkap Transaksi Sabu Modus Open BO di Mataram, Pengedar Ditangkap Bersama PSK di Hotel

Pelaku EE dan CKA digerebek di salah satu hotel di Selaparang, Mataram, NTB, Sabtu (3/8). (Istimewa)

Mataram, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu modus open booking online (Open BO).

Polisi menangkap pengedar sabu inisial EE, 26 tahun warga Desa Perampuan, Lombok Barat bersama teman kencannya inisial CKA, 25 tahun, warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Keduanya digerebek di dalam salah satu kamar hotel wilayah Selaparang, Mataram, Sabtu dinihari (3/8),” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu (3/8).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di sebuah hotel di Selaparang akan ada transaksi sabu.

Selanjutnya, tim berangkat menuju hotel sekitar pukul 00.30 Wita dan langsung menggerebek kamar hotel yang di dalamnya ada EE dan teman kencannya CKA. Informasinya, CKA diketahui perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan EE secara online atau Open BO.

Ketika penggeledahan badan dan pakaian EE dan CKA, petugas tidak menemukan sabu. Namun saat penggeledahan kamar hotel, di atas kasur ditemukan sebuah jaket milik EE yang di dalamnya terdapat tiga poket sabu.

“Kami lakukan pengembangan di rumah EE di Labuapi, namun tidak ditemukan barang bukti,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga poket sabu seberat 3,83 gram, handphone, dan uang tunai Rp 490 ribu. Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ain)

Exit mobile version