Katada

Polisi Usut Dugaan Illegal Logging di Tambora, Kepala BKPH hingga Kades Diperiksa

Aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan Tambora, Bima, NTB, belum lama ini. (Istimewa)

Bima, katada.id – Dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polres Bima.

Laporan itu dilayangkan Gerakan Masyarakat Kawinda Na’e Peduli Lingkungan (Gaskan), Selasa (23/7). Mereka melaporkan pembalakan liar di area mata air Sori Panca, Desa Kawinda Na’e, Kecamatan Tambora.

Penanganan kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah Nomor: Sp.Lid/614/VIII/2024/Reskrim tertanggal 5 Agustus lalu.

Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa saksi pelapor Julhah Riansya, saksi Samsudin, Juanda, dan Suryawinandi.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Bima juga telah memeriksa anggota Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora Muhammad, Kepala BKPH Tambora Juni Haramaen, Kepala Desa Kawinda Nae Haidin, dan pengusaha kayu Eva Susanti.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik dikonfirmasi mengaku belum mendapat data detailnya. ”Nanti saya cek. Besok saya cek,” kata Malik, Selasa (3/9).

Sementara, Julhah menerangkan bahwa pembalakan liar itu terjadi Mei lalu. Aktivitas ilegal loging tersebut diduga melibatkan pengusaha. ”Kami menduga ada perintah seorang pengusaha yang perizinannya belum lengkap,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu satu bulan, ungkap Julhah, sekitar 40 pohon sudah ditebang. Aktivitas mereka tersebut memberikan dampak buruk bagi masyarakat Desa Kawinda Na’e. Karena akibat pembalakan liar tersebut, air sungai Sori Panca yang dulunya deras kini hanya menyisakan genangan air. ”Sumber mata airnya menyusut. Kalau dibiarkan, sungainya bisa kering,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati juga Kapolda NTB agar kasus ini bisa diatensi. Karena pembalakan liar ini diduga melibat oknum aparat penegak hukum. ”Suratnya sudah kami sampaikan ke polda,” ujarnya. (com)

Exit mobile version