Bima, katada.id – Polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, Senin (17/2). Dalam laporan, KPU Bima diduga menyalahgunakan anggaran puluhan miliar yang berasal dari hibah Pemkab Bima.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi di KPU Bima. “Iya, sedang kami tangani,” kata Malik dihubungi katada.id, Selasa (18/2).
Berdasarkan data yang diperoleh katada.id, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.
Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS.
Malik menjelaskan, setelah menerima laporan, penyelidik akan memanggil pihak terkait yang berasal dari Pemkab maupun KPU Bima. “Kita masih klarifikasi,” tandasnya. (dae)