Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram terus mendalami dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di tahap penyelidikan ini, polisi telah meminta keterangan sejumlah pejabat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan bahwa penyewaan alat berat itu bergulir sejak akhir 2021. Sewa alat berat itu di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, di bawah naungan Dinas PUPR NTB.
Uang sewa alat berat diduga tidak pernah disetor ke kas daerah. Parahnya lagi, hingga saat ini alat berat belum kembali ke pihak balai.
“Sehubungan dengan penyewaan alat berat, kita mau pertegas ke mana anggarannya itu, apakah masuk APBD atau tidak,” ungkap Yogi, beberapa hari lalu.
Setidaknya ada tiga alat berat yang pihak balai sewakan, seperti eksavator, dum truk, dan mixer molen. Belum diketahui berapa nilai penyewaannya. Yang jelas, sambung Yogi, mulai berjalan sejak akhir tahun 2021 hingga 2024.
Ia menegaskan, kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyelidikan. Saat ini, tim sedang mengumpulkan data dan keterangan. Selain itu, pihak balai diminta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan sewa alat berat. ”Sudah tiga orang yang kami undang untuk diklarifikasi,” ungkapnya.
Laporan dugaan korupsi sewa alat berat masuk ke Polresta Mataram pada akhir tahun 2022. Namun, pengusutannya sempat ditunda, karena Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri ikut calon legislatif. (ain)