Katada

Polisi Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mambalan Tahun 2017

Penyidik Polsek Gunungsari meminta keterangan kepada aparatur Pemdes Mambalan, Lombok Barat, NTB, belum lama ini.

Lombok Barat, katada.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut kasus dugaan penyimpangan dana Desa Mambalan tahun anggaran 2017.

Kepala Desa Mambalan Sayid Abdollah Alkaff menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengungkap kebenaran dari kasus dugaan penyimpangan dana desa.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan kasus tersebut, ia menyatakan bahwa sejumlah aparatur Pemerintah Desa Mambalan telah memenuhi undangan klarifikasi kepolisian.

“Sudah ada empat pegawai Desa Mambalan yang memang mengetahui persoalan ini memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Intinya, kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Inspektorat Lombok Barat pernah meminta keterangan terkait dugaan penggelapan dana Desa Mambalan tahun anggaran 2017.

Sebagai Kepala Desa Mambalan yang menduduki jabatan sejak tahun 2021, Abdollah mengakui menemukan adanya permasalahan anggaran tahun 2017 pada periode pejabat sebelumnya, yakni Lalu Ahmad Yudni.

“Permasalahan tercatat di aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara). Itu data anggaran tahun 2017,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi kepada Lalu Ahmad Yudni dan menghasilkan sebuah pernyataan. Lalu Ahmad Yudni dalam surat pernyataan kepada Desa Mambalan bersedia memulihkan anggaran yang telah diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp 67,9 juta ke kas desa.

“Dalam surat pernyataan, Lalu Ahmad Yudni bersedia mengembalikan dana dengan cara mencicil sampai batas waktu 31 Desember 2021,” ucap dia.

Namun, sampai saat ini mantan Kepala Desa Mambalan itu sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi janji sesuai pernyataan bermaterai tersebut.

Karena itu, Abdollah sebagai Kepala Desa Mambalan menyerahkan penyelesaian dari persoalan ini kepada pihak kepolisian. “Saya sebagai kepala desa mendukung upaya kepolisian ini agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” terang Abdollah.

Lalu Ahmad Yudni yang merupakan Kepala Desa Mambalan periode 2015-2017 terungkap pernah menjalani pidana penjara terkait perkara pungutan liar (pungli) secara berlanjut dalam penerbitan sertifikat tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Iya, benar. Cuma ini masih klarifikasi para pihak dan cek bukti kelengkapan lain. Jadi, belum bisa kami berikan banyak keterangan,” kata Yasa. (ain)

Exit mobile version