Katada

Polisi yang Tembak Polisi di Lombok Timur Dipecat

Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id – Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto memutuskan untuk memecat Bripka M. Nasir. Diketahui, Bripka M. Nasir melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT atau Haerul Tamimi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan, Kapolda NTB membuat keputusan demikian berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB. “Pak Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir),” terang Artanto, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan, pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri,” ungkapnya.

Pemecatan terhadap Bripka M. Nasir ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan Bripka M. Nasir ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pun telah menyatakan Bripka M. Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan, Bripka M. Nasir divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Upaya hukum Bripka M. Nasir berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan banding pada 8 September 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan merubah putusan pengadilan tingkat pertama dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Terkait dengan berkurangnya masa hukuman Bripka M. Nasir, Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Putu Oka Bhismaning mengaku, tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut. “Jadi, kami masih tunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar,” katanya. (red)

Exit mobile version