Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota memusnahkan narkoba jenis ganja 1.037,26 gram atau 1 kilogram lebih.
Pemusnahan barang haram itu disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kejari), Pengadilan Negeri Raba Bima dan BNNK Bima. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya.
Para perwakilan memasukkan barang bukti paketan ganja ke dalam drum. Kemudian membakarnya hingga hangus.
Kapolres Bima Kota AKBP haryo Tejo Wijaksono menjelaskan, barang bukti itu disita dari tersangka AJ, seorang pemuda asal Waworada, Kecamatan Langgudu. AJ ditangkap pada 26 Juni sekitar pukul 17.00 WIB usai di depan Kantor JNE Jalan Gatoto Subroto Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. ’’Saat ditangkap tersangka AJ baru saja mengambil paket yang berisi ganja,’’ terangnya.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ganja merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Meskipun tengah terjadi pandemi covid-19 anggota tetap melakukan upaya bersih-bersih narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
”Tersangka AJ sudah ditahan di polres. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ terangnya. (izl)