Polres Bima Kota Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Dilindung, Dua Orang Ditangkap

0
Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan Burung Nuri besert mobil yang digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi tersebut di Pelabuhan Bima, Sabtu (29/1).

Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota menggagalkan penyelundupan Burung Nuri sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (29/1).

Dua orang yang membawa satwa yag dilindu tanpa dokumen itu ikut diamankan, yakni AF (20) dan AD (34). Dua warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima tersebut ditangkap di Pelabuhan Bima.

Dari tangan mereka diamankan Burung Nuri Red Lori sebanyak 37 ekor dan satu mobil Daihatsu Xenia warna silver.

Penangkapan yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo bermula dari informasi masyarakat. Di pelabuhan laut Bima akan bersandar kapal yang datang dari Pulau Namrole menuju pelabuhan Bima. Kapal tersebut diduga memuat burung yang di lindungi dan tidak memiliki surat-surat.

Bermodalkan informasi tersebut, Tim Puma meluncur menuju lokasi dan setibanya di ditemukan satu unit mobil. Tim memeriksa muatan dan ditemukan puluhan ekor Burung Nuri yang dibungkus dengar kardus.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP membenarkan timnya menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. ’’Barang bukti dan dua orang yang membawa burung tersebut sudah diamankan,’’ ujarnya. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here