Katada

Polres Bima Kota musnahkan barang bukti sabu 46 gram

Proses pemusnahan barang bukti sabu di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti (BB) sabu di halaman mapolres, Senin (8/6). Sabu yang dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan ember ditaksir seberat 46 gram lebih.

Hadir pada pemusnahan BB narkoba itu, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono dan beberapa pejabat utama Polres, Kajari Raba Bima, pejabat dari Pengadilan Negeri Bima, pejabat BNN Bima , pejabat Dinas Kesehatan serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Sebelum prosesi pemusnahan, Kapolres Bima Kota menggaris bawahi bahwa pemusnahan BB narkotika ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kuat dari pihak Kepolisian dalam memerangi dan memberantas bahaya latin peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba dan sejenisnya mejandi momok menakutkan bagi bangsa dan negara khususnya para generasi bangsa. Betapa tidak, peredaran dan konsumtifnya bisa merusak sendi kehidupan dan daya pikir anak bangsa,” kata Tejo.

“Bayangkan saja sabu yang dimusnahkan kali ini, disita saat bulan suci ramadan. Itu artinya, para pengedar tidak peduli kapanpun untuk mencari untung tanpa peduli telah merusak anak bangsa,” tambah kapolres.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Mapolres Bima Kota, apapun bentuk kejahatan, tindak kriminal, lebih-lebih bahaya laten narkoba, yang dilihat didengar dilingkungan masing-masing segera melaporkan pada pihak Kepolisian.

“Kami akan tindak lanjuti untuk disikapi sesegera mungkin. Ini penting untuk memberi rasa aman dan peredaran narkoba serta bentuk kejahatan lainnya dapat diminimalisir,’’ tutupnya. (dae)

Exit mobile version