Kota Bima, Katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu sekitar pukul 14.30 Wita, Rabu (11/12). Dua orang yang diciduk yakni Maryono alias Rio (33) dan Alansyah (30) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti diantaranya tiga poket sabu, timbangan, plastik klip kosong, bong, lima HP, uang tunai Rp 700 ribu.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wijaksono mengatakan, pengungkapan terduga pengedar sabu ini berkat informasi dari masyarakat. Kedua pelaku sering mengedarkan dan memakai sabu di kediamannya.
’’Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah pelaku,’’ ungkapnya.
Setelah memastikan pelaku, tim bergerak masuk ke rumah. Saat itu, pelaku sedang duduk di pekarangan dan membuang barang bukti sabu ketika melihat kedatangan polisi.
’’Tim menggeledah pelaku dan rumahnya disaksikan RT setempat dan ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam dompet. Dompet itu ditemukan di atas kasus tempat tidur pelaku,’’ terangnya.
Kini, dua pelaku diamankan bersama barang bukti di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. ’’Dua pelaku sedang kami periksa untuk pengembangan selanjutnya,’’ tambah kapolres. (one)