Katada

Polres Bima Kota tangkap terduga pengedar sabu di Tanjung

Pelaku Fir diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap terduga pengedar sabu Fir (30) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (3/4). Ia ditangkap di gang RT 08 RW 03 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae, Barat Kota Bima.

Saat penangkapan, tim yang dipimpin BRIPKA Tauffarhman mengamankan 3 poket sabu dengan berat bersih 2,84 gram. Diamankan juga 1 kotak rokok dan 1 HP.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menerangkan, penangkap Fir berkat informasi masyarakat jika di TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu. ’’Anggota melakukan penyelidikan sekitar lokasi dan menemukan Fir yang diduga membawa sabu,’’ ujarnya.

Saat mendapati Fir keluar dari gang tersebut, tim langsung menangkapnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 poket sabu. ’’Barang bukti sabu itu disembunyikan di dalam kotak rokok,’’ terangnya.

Fir mengakui barang haram itu miliknya. Petugas kemudian mengangkut Fir bersama barang bukti ke Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (izl)

Exit mobile version