Bima, katada.id – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bima tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di tiga desa, yaitu Desa Oi Panihi dan Oi Katupa di Kecamatan Tambora, serta Desa Sampungu di Kecamatan Soromandi.
Kasat Reskrim skrim Polres Bima, AKP Abdul Malik mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi tersebut. “Iya, kita sedang selidiki dugaan korupsi di tiga desa,” ungkapnya, Rabu (22/1).
Data yang diperoleh menyebutkan, Desa Oi Katupa mengelola dana desa selama periode 2018 hingga 2021 dengan nilai yang cukup besar. Pada tahun 2018, anggaran dana desa mencapai Rp 760.432.894, diikuti dengan Rp 883.911.624 pada 2019, Rp 866.426.000 pada 2020, dan Rp 844.534.000 pada 2021.
Sementara itu, Desa Oi Panihi juga mengelola anggaran besar setiap tahunnya. Pada tahun 2021, desa ini menerima dana sebesar Rp 777.729.000, Rp 881.135.000 pada 2022, Rp 848.482.000 pada 2023, dan Rp 746.414.000 pada 2024.
Desa Sampungu mengelola anggaran yang lebih besar lagi. Pada tahun 2020, anggaran desa ini tercatat sebesar Rp 1.346.795.000, dengan angka yang terus menurun di tahun-tahun berikutnya, yaitu Rp 1.308.288.000 pada 2021, Rp 1.159.520.000 pada 2022, Rp 1.040.026.000 pada 2023, dan Rp 1.046.988.000 pada 2024.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima, Aipda Abdul Wahab menjelaskan bahwa penyelidikan telah mengarah pada dua desa, yakni Oi Panihi dan Oi Katupa, yang sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Desa Oi Panihi dan Oi Katupa sudah dalam tahap penyidikan, sementara Desa Sampungu masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.
Wahab menambahkan, untuk dua desa yang sudah dalam penyidikan, saat ini sedang dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Bima. Jika hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara, pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan gelar perkara dan menetapkan tersangka. “Kami masih menunggu hasil audit, baru akan ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Sedangkan untuk Desa Sampungu, penyelidikan masih berfokus pada pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat. Jika cukup bukti ditemukan, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. “Untuk Desa Sampungu, kami masih dalam proses pemanggilan pihak yang diduga terlibat dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya. (rl)