Bima, katada.id – Satuan Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pengedar inisial SD alias Digon ditangkap di rumahnya di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, sekitar pukul 02.00 Wita, Rabu (20/3).
Dari tangan pria yang mengaku sebagai wartawan ini, petugas mengamankan 22 poket sabu, bong, sedotan, korek api, klip besar, satu toples klip kosong, uang tunai Rp 3,1 juta, satu pistol airsoft gun, tabung gas airsoft gun, satu bungkus peluru airsoft gun, tiga handphone.
Selain itu, diamankan juga dua kartu ATM BRI, id card wartawan, dan lainnya. ”Kami amankan sabu seberat 4,80 gram,” terang Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka.
Penangkapan oknum wartawan salah satu media online di Bima ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polres Bima. Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik memerintahkan anggota untuk turun menyelidiki di Desa Kananta.
Sesampai di lokasi, petugas langsung menggerebek SD yang saat itu sedang berada di rumah. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi dan ditemukan 22 poket sabu serta barang bukti lain.
Kepada polisi, SD mengaku barang haram tersebut didapat dari salah satu warga Kota Bima inisial AM. Ia memesan melalui via telepon dan diantarkan anak buah AM yang tidak diketahui identitasnya.
”Kami lakukan kembangkan dengan mencari AM ke lokasi yang biasa dijadikan tempat serah terima sabu di Dermaga Penyeberangan Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima,” ujarnya.
Namun sampai di lokasi, warga sekitar mengaku tidak mengenal dan mengetahui AM. Pencarian AM berlanjut hingga ke wilayah Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Tetapi tidak ada yang mengenalnya.
”Sekarang pelaku SD dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (ain)