Katada

Polres Bima Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Nontotera, Kades, Sekdes, dan Bendahara Diklarifikasi 

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik. (Istimewa)

Bima, katada.id – Polres Bima mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja (APBDes) Nontotera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengusutan ini berdasarkan laporan informasi yang diterima Satuan Reskrim Polres Bima 17 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2021 sampai 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim menerbitkan surat perintah tugas nomor: SP Gas/801/X/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024.

Saat ini, polisi sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan APBDes Nontotera. Kepala Desa Nontotera Ahmad sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Begitu juga dengan dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa Nontotera. Ketiganya dipanggil diklarifikasi, Senin (4/11)

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik membenarkan adanya penanganan dugaan penyimpangan APBDes Nontotera. “Ada laporan (masuk). Hanya klarifikasi (kades, sekdes dan bendahara,” katanya dihubungi katada.id, Minggu (10/11).

Berdasarkan data yang diperoleh katada.id, pada periode 2021-2023, Pemerintah Desa (Pemdes) Nontotera mengelola anggaran Rp 2,3 miliar. Dengan rincian, tahun 2021 Rp 783.808.000, tahun 2022 Rp 880.801.000, dan tahun 2023 Rp 846.586.000. (ain)

Exit mobile version