Bima, katada.id – Satuan Reskrim Polres Bima mengusut dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Oi Katupa, Kecamatan Tambora.
Pengelolaan yang diusut polisi yakni anggaran dari tahun 2018 hingga 2021. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, dana desa Oi Katupa tahun 2018 mencapai Rp 760.432.894. Sedangkan tahun 2019 mencapai Rp 883.911.624. Sementara, tahun 2020 Rp 866.426.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 844.534.000.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 21 Oktober 2021. Laporan tersebut berisi dugaan penyalahgunaan dana desa Oi Katupa tahun 2018-2021.
Sehari setelah masuknya laporan, penyidik Satuan Reskrim Polres Bima mengeluarkan Surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/484/X/2021/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2022.
Tiga hari setelah terbit surat perintah penyelidikan, penyidik melayangkan panggilan terhadap Kepala Desa Oi Katupa Syafrin 24 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan salinan surat yang didapat media ini, Syafrin diminta menghadap penyidik 2 November lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, Kepala Desa Oi Katupa Syafrin diminta membawakan sejumlah dokumen. ’’Dimohon untuk membawa, fotocopy KTP, SK jabatan, Dokumen APBDes 2018-2021, SPJ APBDes 2018-2021 dan dokumen terkait lainnya sesuai tahun anggaran di atas,’’ bunyi surat panggilan terhadap Kepala Desa Oi Katupa Syafrin tertanggal 24 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin yang dikonfirmasi media ini Jumat (10/11) belum merespon. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim hingga berita ini diturunkan belum dibalas. (ain)