Dompu, katada.id – Satnarkoba Polres Dompu menggerebek rumah terduga pengedar sabu inisial AM di Dusun Embung, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (17/4).
Pria 25 tahun tersebut ditangkap ataslaporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumahnya. Kasatresnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi bersama KBO Satresnarkoba Ipda Sumaharto langsung mengomandoi tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Bripka Syarifudin melakukan penggerebekan di lokasi. “Terduga AM diamankan tanpa perlawanan saat keluar dari bagian depan rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi,” kata KBO Satresnarkoba Polres Dompu Ipda Sumaharto dslam keterangan tertulisnya.
Tim pun langsung mensterilkan lokasi dan menggelar penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat.
Dari dalam rumah, tepatnya di bawah kasur dalam kamar, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi lima klip sabu siap edar dengan berat bruto 2,02 gram (netto 0,07 gram). serta sejumlah alat hisap seperti bong, kaca pireks, korek api modifikasi, sedotan, dan gunting.
Sumaharto mengimbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku polisi melalui telepon, serta mengajak warga untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika.
Terduga AM kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Dompu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (red)