Lombok Barat, Katada.id- Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap seorang tersangka inisal RA (35) laki-laki asal Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu.
“Korban berhasil kita tangkap sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH, Jumat (10/7).
Dia menjelaskan, Pada Kamis 9 Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Dusun Tato Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Lobar. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengarahkan tim Opsnal untuk melakukan peyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.
“Ternyata tidak menunggu lama, di Dusun Tato tepatnya di jalan Biduri terlihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. Tim langsung bergerak dan berhasil megamankan pelaku dengan barang bukti sabu,” kata dia.
Lanjutnya, tersangka ditangkap tengah duduk diatas sepeda motornya. Saat itu pelaku menunggu pembeli barang haramnya. Namun tim langsung mengambil sikap untuk melakukan penggeldahan. Disaksikan oleh masyarakat, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek surya gudang garam yang didalamnya terdapat 3 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari tiga klip tersebut dua klipnya memilki berat yang sama yakni 1,27 gram. Sedangkan satunya dengan berat 5.58 gram. Artinya total keseluruhannya 8,12 gram
Tidak hanya itu, satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp 120 ribu, satu KTP milik terduga dan satu buah HP merek samsung warna putih juga satu buah motor Bit Pop warna hitam dengan nomor polisi DR 4928 CU yang kendarai terduga.
“Untuk kepentingan peyidikan selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lobar,” pungkasnya.(dae)