Lombok Tengah, katada.id – Satnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap pria inisial S (38). Dia diduga pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kecamatan Praya.
“Terduga pelaku S berhasil kita amankan diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya,” kata Kasatnarkoba Iptu Fedy Miharja, Senin (10/3).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,12 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Penangkapan S setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan badan maupun TKP kami berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan dan empat poket plastik klip transparan berisikan sabu,” terang Fedy.
Saat ini pelaku S sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Informasi sementara, terduga pelaku merupakan penjual narkoba di wilayah praya dan jonggat,” tutup Fedy. (as)