Lombok Utara, Katada.id-Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
Dalam operasi yang digelar Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, Tim polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Kedua terduga pelaku berinisial DAD alias D (31) dan SD alias S (39), keduanya warga setempat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di wilayah mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang merasa resah akibat sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Ia pun langsung memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya sat digeledah di rumah terduga SD, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk:
- 1,36 gram kristal bening yang diduga sabu
- Uang tunai senilai Rp 800.000 dan Rp 5.000
- Dua unit ponsel
- Alat hisap sabu (bong)
- Puluhan klip plastik kosong dan bekas pakai
- Berbagai perlengkapan lainnya seperti pipet, tabung kaca, dan korek gas
Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main, yaitu penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling ban
yak Rp8 miliar. (*)