Katada

Polres Loteng Tangkap Seorang IRT saat Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba

Tiga orang tersangka saat diamankan di Polres Loteng.

MATARAM-Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial FH. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Loteng, NTB sekitar pukul 16.40 Wita, Senin (1/7).

Pria 38 tahun ditangkap bersama dua orang lain. Yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (34) dan seorang pria berinisial AS (28). Keduanya berasal dari Desa Penujak, Loteng.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 20.69 gram narkoba jenis sabu. Rinciannya, 34 poket sabu, satu bungkus sabu seberat 5,27 gram, satu bungkus sabu seberat 1,2 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan bong, korek api, cuter, klip kecil dan besar, kaleng tempat menyimpan sabu, uang Rp 260 ribu.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang masuk ke Kasat Narkoba Polres Loteng. Di rumah tersangka FH diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

’’Petugas Satresnarkoba Polres Loteng melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,’’ kata Purnama.

Saat memantau aktivitas di rumah tersebut, petugas mendapati kegiatan yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penggerbekan dan pengeledahan di rumah terduga pelaku FH.

Bersamaan dengan itu, petugas menemukan dua orang berada dalam rumah. Salah satunya seorang IRT yakni E. ’’Saat penggeledahan ditemukan sebuah kaleng diduga berisi poketan sabu,’’ ungkap perwira dua mawar itu.

Selanjutnya, tersangka maupun barang bukti dibawa di Polres Loteng. ’’Tiga orang yang diamankan sudah diperiksa. Sekarang sedang dilakukan pengembangan,’’ pungkas Purnama. (sm)

Exit mobile version